TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT. 32
PERUM. OMA INDAH MENGANTI
KEL. BRINGKANG - KEC. MENGANTI - KAB. GRESIK
PERIODE 2019 - 2022
1. Warga/pemilih mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
2. Warga yang berhak memilih pehuni tetap / yang memiliki KTP
Kel. bringkang dan non tetap (kontrak).
Kel. bringkang dan non tetap (kontrak).
3. Kandidat Ketua RT yang berdomisili warga setempat / yang
memiliki KTP Kel.
memiliki KTP Kel.
4. Kandidat Ketua RT diwakili dari tiap blok (masing-masing
blok diwakli 2 kandidat).
blok diwakli 2 kandidat).
5. Pemilihan bisa dilaksanakan apabila yang hadir telah mencapai
50% plus 1 dari undangan yang disebar oleh panitia pemilihan.
Apabila tidak mencapai (50% + 1) maka ditunggu sampai 15
menit. Selanjutnya acara pemilihan dapat dilaksanakan.
6. Pemilihan dilaksanakan dengan cara aklamasi atau perolehan
suara terbanyak.
7. Pemilih cukup menulis nama/mencoblos no. urut pada kertas
yang telah disediakan oleh panitia.
8. Pemilih mencoblos lebih dari satu dianggap tidak sah.
9. Pemilihan dilaksanakan dengan Azas LUBER.
10. Hasil perolehan suara tidak bisa diganggu gugat.
11. Pemilihan cukup satu putaran tidak ada pemilihan ulang.
Gresik, 16 Desember 2018
Panitia Pemilihan Ketua RT. 32
50% plus 1 dari undangan yang disebar oleh panitia pemilihan.
Apabila tidak mencapai (50% + 1) maka ditunggu sampai 15
menit. Selanjutnya acara pemilihan dapat dilaksanakan.
6. Pemilihan dilaksanakan dengan cara aklamasi atau perolehan
suara terbanyak.
7. Pemilih cukup menulis nama/mencoblos no. urut pada kertas
yang telah disediakan oleh panitia.
8. Pemilih mencoblos lebih dari satu dianggap tidak sah.
9. Pemilihan dilaksanakan dengan Azas LUBER.
10. Hasil perolehan suara tidak bisa diganggu gugat.
11. Pemilihan cukup satu putaran tidak ada pemilihan ulang.
Gresik, 16 Desember 2018
Panitia Pemilihan Ketua RT. 32